Menjaga Hablum Minannas Melalui Silatuhrahmi

Oleh : Shafira Firdausi

Hablum minannas merupakan hubungan antara manusia dengan manusia. Menjaga hablum minannas sangat penting dalam menjalani kehidupan. Bagi sesama muslim, kita memiliki hak dan kewajiban, seperti menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memuhi undangan, dan mendoakan yang bersin. Pada hakikatnya, kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan di antara muslim. Kegiatan lain yang dapat mempererat hubungan horizontal manusia adalah silatuhrahmi.

Pada bulan Syawal, biasanya di Indonesia banyak diselenggarakan halal bi halal yang tidak lain untuk menjaga silatuhrahmi. Namun sebenarnya kegiatan silatuhrahmi dapat dilakukan kapan saja. Bahkan, dalam masa pandemi, silatuhrahmi dapat dimodifikasi dengan dilakukan secara virtual. Pada kegiatan virtual, kita tetap dapat saling memberi salam, saling memaafkan, dan saling bercengkerama, tanpa harus bersentuhan. Keutamaan menjaga silatuhrahmi telah disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW.

Artinya: “Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orangtua dan saudara.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadist di atas, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW sangat menganjurkan kegiatan silatuhrahmi dan mensejajarkan dengan perintah tauhid. Tujuan dari silatuhrahmi juga bukan hanya untuk saling membalas kebaikan. Silatuhrahmi dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadi perpecahan antar ummat muslim. Meskipun seseorang memutus silatuhrahmi dengan dirinya, maka langkah yang tepat sebagai muslim harus tetap berusaha untuk mempertahankan silatuhrahmi tersebut. Terdapat balasan berat bagi seseorang yang memutuh silatuhrahmi, yaitu dosa besar yang akan diadili di alam barzah. Selain itu, terdapat hadist yang menyatakan bahwa Allah SWT. akan memutus hubungan dengan manusia yang memutus silatuhrahmi dengan saudaranya.

“Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR Abu Daud).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *