Ikhwah fillah, sebagai seorang muslim penting sekali bukan untuk mengetahui bagaimana hubungan kita dengan lawan jenis ?, terutama apabila hubungan tersebut berlanjut ke jenjang pernikahan. So, bagaimana sih islam mengatur tentang pernikahan serta hukum dan keutamaannya?🤔.
Menikah adalah sunnah Rasul. Dalilnya, yaitu “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) dan “Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
Keutamaan menikah ada 5, yaitu :
- Menjaga kehormatan
- Dicukupkan Rizqi
- Memiliki rasa tenang (Sakinah)
- Mendapatkan pahala besar dan berguguran dosanya
- Berhak mendapatkan pertolongan Allah di hari kiamat
Apa itu menikah ?????
Menikah adalah metode syar’i untuk merealisasikan tujuan dari diciptakannya gharizah nau’ pada diri manusia, yaitu li baqo’in nau’ [mempertahankan jenis manusia]. Visi dari menikah adalah ibadah sebagaimana dalilnya, yaitu “Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap setengahnya yang lainnya.” (HR At-Thabrani).
Apa yang perlu dilakukan jika seseorang belum mampu untuk menikah ?
- Ghadhdhul bashar (menahan pandangan)
- Meluruskan cara pandang pada lawan jenis → mencegah pandangan jinsiyah
- Menghindari rangsangan :
- Fakta
- Imajinasi/pikiran
- Berpuasa
- Fokus pada PERSIAPAN
Apa saja yang harus dirancang ?? Jalan seperti apa yang harus ditapaki ??
- Memilih calon
- Meminang
- Mahar
- Walimah
Dalam Ta’aruf, kita harus melihat tujuan dan contentnya :
- Tujuan
- Fit n proper test
- Bahan pertimbangan Jadi/tidak
- Content
Hanya hal-hal yang butuh diketahui dari si calon yang berkaitan dengan pernikahan