Forum Diskusi 3 – Transgender dalam Hukum Islam

Assalamualaikum wr.wb

Di era zaman sekarang ini, banyak terjadi perilaku penyimpangan terutama masalah transgender , homosexual , atau yang biasa dikenal dengan LGBT. Orang transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Menurut pandangan islam kodrat laki-laki dan perempuan hukumnya mutlak. Transgender dalam hukum islam hukumnya haram, namun dalam hadist mengubah jenis kelamin diperbolehkan hanya untuk seseorang yang memiliki kelainan medis.

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar bisa saling menyempurnakan dan memperoleh keturunan. Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,”Usirlah mereka dari rumahmu.” (HR Al-Bukhari)

Faktor penyebab terjadinya transgender yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan juga faktor lingkungan. Faktor lingkungan diantaranya yaitu pendidikan yang salah sedari kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Transgender tidak terlepas dari LGBT, dikarenakan transgender adalah bagian dari komunitas tersebut. Di era zaman sekarang ini, banyak yang menormalisasikan perilaku penyimpangan dengan mengatasnamakan HAM, sehingga banyak pro dan kontra yang terjadi. Namun sudah jelas bahwa dalam hukum Islam dan Negara kita menolak keras perilaku penyimpangan tersebut.

Salah satu upaya dalam mengantisipasi terjadinya perilaku  penyimpangan seperti LGBT  dibutuhkan peran orang tua dalam mengawasi tontonan anak-anaknya dengan melihat kondisi yang sekarang media social dapat diakses oleh setiap kalangan. Selain itu diharapkann pemerintah menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan konstitusi dan dasar Negara Pancasila.

Keistimewaan Bulan Syawal

 

Bulan suci Ramadan telah meninggalkan kita dan telah melakukan begitu banyak amalan mulia di dalamnya, olehnya itu semangat kita perlu untuk senantiasa kita jaga dengan amalan berikutnya, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-insyirah 7-8

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْوَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب

Artinya:

Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.

Nah, di antara amalan yang dianjurkan di bulan Syawal yaitu;

  1. Silaturahmi

Amalan ini merupakan yang dianjurkan dilakukan kapan saja dan momen untuk lebih memupuk silaturahmi adalah setelah melaksanakan salat Ied dengan saling mengunjungi kerabat dan keluarga kita untuk mengucapkan selamat sekaligus saling mendoakan kebaikan dan memaafkan.

Sebagaimana dalil umum yang menginformasikan tentang keutamaan menyambung silaturahmi adalah sabda Rasullullah sallallohu alaihi wa salam dari sahabat yang mulia Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu Rasulullah sallallohu alaihi wa salam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ، أخرجه البخاري.

“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung silaturrahminya (dengan kerabat).”(HR. Bukhari)

 

  1. Puasa Enam Hari

Amalan ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah sallallohu alaihi wa salam dalam hadis. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa saja yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Maka dalam pelaksanaan puasa syawal boleh dilakukan secara berturut-turut dan boleh juga memilih hari yang kita inginkan di bulan Syawal meskipun tidak berturut-turut

 

  1. Tetap Menjaga Salat Wajib dan Sunah

Dalam hal ini Allah telah mengingatkan di dalam Alquran untuk menjaga salat wajib sebagaimana dalam Q.S Al-Baqarah ayat 238;

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ…

Artinya: Hendaklah kalian senantiasa menjaga salat-salat (yang telah diperintahkan)…

Maka amalan sholat yang telah rutin kita laksanakan di bulan Ramadan hendaknya kita juga berusaha untuk menjaganya di luar bulan Ramadan baik salat wajib maupun salat-salat yang disunnahkan.

 

  1. Menikah

Mengenai amalan ini berdasar pada riwayat yang disampaikan oleh ibunda kaum muslimin istri Rasulullah sallallohu alaihi wa salam yang tercinta ‘Aisyah Radhiyallahu Anha

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim).

Hadis di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah di bulan Syawal, dan mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan. Rasulullah ﷺ  sangat membenci Thiyarah atau berkeyakinan sial akan hari, bulan, atau peristiwa tertentu, sehingga adanya larangan untuk melaksanakan suatu perencanaan di waktu-waktu tersebut karena dikhawatirkan akan membawa pengaruh buruk.