Menjaga Hablum Minannas Melalui Silatuhrahmi

Oleh : Shafira Firdausi

Hablum minannas merupakan hubungan antara manusia dengan manusia. Menjaga hablum minannas sangat penting dalam menjalani kehidupan. Bagi sesama muslim, kita memiliki hak dan kewajiban, seperti menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memuhi undangan, dan mendoakan yang bersin. Pada hakikatnya, kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan di antara muslim. Kegiatan lain yang dapat mempererat hubungan horizontal manusia adalah silatuhrahmi.

Pada bulan Syawal, biasanya di Indonesia banyak diselenggarakan halal bi halal yang tidak lain untuk menjaga silatuhrahmi. Namun sebenarnya kegiatan silatuhrahmi dapat dilakukan kapan saja. Bahkan, dalam masa pandemi, silatuhrahmi dapat dimodifikasi dengan dilakukan secara virtual. Pada kegiatan virtual, kita tetap dapat saling memberi salam, saling memaafkan, dan saling bercengkerama, tanpa harus bersentuhan. Keutamaan menjaga silatuhrahmi telah disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW.

Artinya: “Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orangtua dan saudara.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadist di atas, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW sangat menganjurkan kegiatan silatuhrahmi dan mensejajarkan dengan perintah tauhid. Tujuan dari silatuhrahmi juga bukan hanya untuk saling membalas kebaikan. Silatuhrahmi dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadi perpecahan antar ummat muslim. Meskipun seseorang memutus silatuhrahmi dengan dirinya, maka langkah yang tepat sebagai muslim harus tetap berusaha untuk mempertahankan silatuhrahmi tersebut. Terdapat balasan berat bagi seseorang yang memutuh silatuhrahmi, yaitu dosa besar yang akan diadili di alam barzah. Selain itu, terdapat hadist yang menyatakan bahwa Allah SWT. akan memutus hubungan dengan manusia yang memutus silatuhrahmi dengan saudaranya.

“Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR Abu Daud).

 

Haid, Nifas, dan Wiladah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Akhwat fillah, tentunya sebagai muslimah udah tahu kan tentang haid, nifas, dan wiladah. Tapi pernah gak sih bingung mengenai perbedaan ketiganya? atau masih gundah mengenai kapan waktu masuk masa haid dan masa istihadlah?😔 Hmmm… padahal sebagai seorang muslimah penting banget nih untuk tahu dan sebagai hamba Allah sudah seharusnya kita memperhatikan segala aktivitas dan sikap kita karena segala sesuatu ada hisabnya⚖, termasuk bagaimana cara kita menyikapi permasalahan seputar haid, nifas, dan wiladah. Nah loh ???

Eits, jangan khawatir dulu, yuk baca artikel di bawah ini……

 

  1. Haid

Haid memiliki pengertian, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat.

Hukum dari haid terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 222. Hikmah dari haid, yaitu :

–           Ditetapkan oleh Allah SWT

–           Ujian dan cobaan

Warna dari haid, yaitu kehitaman, merah, dan keruh dan sifatnya adalah darah kental, hangat, berbau busuk, dan sakit. Periode dari haid sendiri minimal sehari semalam dan  umumnya 6 – 7 hari. Batas minimal masa suci haid, yaitu 15 hari.

Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari saluran rahim di luar waktu haid dan nifas dan biasanya disebut darah penyakit. Darah istihadhah adalah darah yang keluar melebihi masa haid (15 hari), atau nifas (60 hari), atau kurang dari masa haid (24jam).

#  Sholat dan puasa adalah hal yang tidak diperbolehkan ada waktu haid, tetapi tetap

dilakukan saat istihadhah

# Membaca Al-Qur’an diperbolehkan pada waktu haid dengan catatan lebih baik memilih

Al-Qur’an yang memiliki terjemahan

  1. Nifas

Nifas memiliki pengertian, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah rahim kosong dari kehamilan. Perlu diperhatikan apabila ada jeda 15 hari sejak kelahiran hingga keluarnya darah, berarti darah yang keluar tersebut bukan nifas, tetapi adalah darah haid. Durasi darah nifas umumnya adalah 40 hari, sedangkan durasi terpanjangnya adalah 60 hari.

 

  1. Wiladah

Wiladah memiliki pengertian, yaitu darah yang keluar bersamaan dengan bayi ketika melahirkan dan termasuk hadas besar.