Forum Diskusi 3 – Transgender dalam Hukum Islam

Assalamualaikum wr.wb

Di era zaman sekarang ini, banyak terjadi perilaku penyimpangan terutama masalah transgender , homosexual , atau yang biasa dikenal dengan LGBT. Orang transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Menurut pandangan islam kodrat laki-laki dan perempuan hukumnya mutlak. Transgender dalam hukum islam hukumnya haram, namun dalam hadist mengubah jenis kelamin diperbolehkan hanya untuk seseorang yang memiliki kelainan medis.

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar bisa saling menyempurnakan dan memperoleh keturunan. Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,”Usirlah mereka dari rumahmu.” (HR Al-Bukhari)

Faktor penyebab terjadinya transgender yaitu faktor bawaan (hormon dan gen) dan juga faktor lingkungan. Faktor lingkungan diantaranya yaitu pendidikan yang salah sedari kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Transgender tidak terlepas dari LGBT, dikarenakan transgender adalah bagian dari komunitas tersebut. Di era zaman sekarang ini, banyak yang menormalisasikan perilaku penyimpangan dengan mengatasnamakan HAM, sehingga banyak pro dan kontra yang terjadi. Namun sudah jelas bahwa dalam hukum Islam dan Negara kita menolak keras perilaku penyimpangan tersebut.

Salah satu upaya dalam mengantisipasi terjadinya perilaku  penyimpangan seperti LGBT  dibutuhkan peran orang tua dalam mengawasi tontonan anak-anaknya dengan melihat kondisi yang sekarang media social dapat diakses oleh setiap kalangan. Selain itu diharapkann pemerintah menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yang tidak sesuai dengan konstitusi dan dasar Negara Pancasila.